PERATURAN INTERNASIONAL
UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT
1972
BAGIAN UMUM
ATURAN I
PEMBERLAKUAN
(a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas
dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh
kapal-kapal laut.
(b). Tidak ada suatu apapun
dalam aturan –aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus
yang dibuat oleh penguasa yang berwenang,untuk alur pelayaran ,pelabuhan,sungai
, danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari
oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan
aturan-aturan ini.
(c). Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi
berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat oleh pemerintah negara
manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok
benda atau isyarat suling untuk kapal –kapal perang dan kapal-kapal yang
berlayar dalam beririnng-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok
benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu armada.
Tambahan –tambahan kedudukan
atau lampu-lampu isyarat ,sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini
harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan ,supaya tidak dapat disalah artikan
dengan lampu manapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan di lain tempat
dalam peraturan ini.
(d). Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk
maksud aturan-aturan ini.
(e). Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa kapal berkonstruksi
atau kegunaan khusus tiadak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini
sehubungan dengan jumlah , jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok
benda ,maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi ,tanpa menghalangi
tugas khusus kapal-kapal itu ,maka kapal yang demikian itu harus memenuhi
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah ,tempat,jarak atau
busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan
penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh
pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini,bagi kapal yang
bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
(a). Tidak ada suatu apapun dalam aturan –aturan ini akan membebaskan tiap
kapal atau pemiliknya,nakhoda atau awak kapalnya,atas akibat-akibat setiap
kelalaian untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap
tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau
terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
(b). Dalam menafsirkan dan
memenuhi aturan-aturan ini , harus benar-benar memperhatikan semua bahaya
navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk
keterbatasan-keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat,yang dapat memaksa
menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.
ATURAN 3
DEFINISI-DEFINISI UMUM
Untuk maksud atruan-aturan ini kecuali di dalamnya diisyaratkan lain :
(a). Kata
“kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air ,termasuk kapal tanpa benaman
(displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat diguakan
sebagai sarana angkutan di air.
(b). Istilah” kapal tenaga “ berarti setiap kapal yang
digerakkan dengan mesin.
(c). Istilah”kapal layar” berarti
setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat bahwa
mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
(d). Istilah ”kapal yang sedang menagkap ikan” berarti setiap
kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan
lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal
yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang
tidak membatasi kemampuan mengolah geraknya diair.
(e). Kata ”pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang
dibuat untuk mengolah gerak di air.
(f). Istilah ”Kapal yang tidak terkendalikan ” berarti kapal yang karena
sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang
diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal
lain.
(g). Istilah ”kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal
yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak
seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya
tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal –kapal berikut harus dianggap sebagai
kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
Kapal yang digunakan memasang merawat atau
mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian
atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan
orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.
Kapal yang sedang meluncurkan atau sedang
mendaratkan kembali pesawat terbang.
Kapal yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.
Kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga
menjadikan tidak mampu untung menyimpang dari haluannya.
(h). Istilah “ Kapal yang terkendala oleh saratnya” berati kapal tenaga
yang kerena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat
dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis
haluan yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.
(i). Istilah “sedang berlayar“ Berarti
kapal tidak berlabuh jangkar atau diikat pada daratan atau kandas.
(j). Kapal-kapal yang harus dianggap
melihat satu sama lainnya apabila kapal yang satu dapat dilihat visual oleh
kapal lainnya.
(k). Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya
tampaknya dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai,badai
pasir,atau setiap sebab lain yang serupa dengan itu.
BAGIAN B
ATURAN –ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL
SEKSI 1
SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN
ATURAN 4
PEMBERLAKUAN
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
ATURAN 5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan
penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai
dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya
terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
***Hal –
hal yang harus dilakukan pada saat mengadakan pengamatan keliling adalah :
Menjaga kewaspadaan secara
terus – menerus dengan penglihatan maupun dengan pendengaran dan juga dengan
alat – alat yang lain.
Memperhatikan sepenuhnya
situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.
Petugas pengamat harus
melaksanakan dengan baik atas tugasnya dan tidak boleh diberikan tugas lain
karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
Tugas pengamat dan pemegang
kemudi harus terpisah dan tugas kemudi tidak boleh merangkap atau dianggap
merangkap tugas pengamatan, kecuali di kapal – kapal kecil dimana pandangan ke
segala arah tidak terhalang dari tempat kemudi.
Jika dipandang perlu
personel yang melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan kondisi yang ada.
Jika kapal menggunakan
kemudi otomatis diharapkan selalu mengadakan pengecekan terhadap haluan kapal
dalam jangka waktu tertentu.
***Kondisi – kondisi khusus yang harus
mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih
intensif adalah :
Berlayar di daerah yang
padat lalu lintas kapalnya.
Berlayar di daerah dekat pantai.
Berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah dan di dalam alur pelayaran
sempit.
Berlayar di daerah tampak terbatas.
Berlayar di daerah yang mempunyai banyak bahaya navigasi.
Berlayar pada malam hari.
ATURAN 6
KECEPATAN AMAN
Setiap kapal harus
senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan
yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam
jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada.dalam menentukan
kecepatan aman, faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus
diperhitungkan :
a. Oleh semua kapal :
Tingkat penglihatan ;
Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal lain ;
Kemampuan olah gerak kapal ,khususnya yang berhubungan jarak henti dan
kemampuan berputar ;
Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang misalanya lampu lampu
dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri ;
Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada
disekitarnya;
Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada ;
b. Tambahan bagi kapal kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat radar
Setiap kendala yang timbul oleh
skala jarak radar yang dipakai;
Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber sumber gangguan lain pada
penggunaan radar;
Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es dan benda-benda terapung
lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup;
Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar;
Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin dapat
bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda lain disekitarnya.
ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN
(a). Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan .Jika timbul keragu-raguan
maka bahaya demikian itu harus dianggap ada.
(b). Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat ,jika dipasang
dikapal dan bekerja dengan baik ,termasuk penyimakan jarak jauh untuk
memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi
radar atau pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
(c). Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang
sangat kurang khususnya keterangan radar.
(d). Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan
,pertimbangan-pertimbangan berikut ini
termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan.
Bahaya demikian harus dianggap ada
jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan
yang berarti.
Bahaya demikain kadang-kadang mungkin
ada,walaupun perubahan baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama
bilamana sedang menghampiri sebuah kapal dengan jarak yang dekat sekali.
ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
(a). Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan ,jika
keadaan mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan
benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
(b). Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan
jika keadaan mengizinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi
kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar
,serangkaian prubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya dihindari.
(c). Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin
merupakan tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling
mendekat terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam
waktu cukup dini ,bersungguh sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi
saling mendekat terlalu rapat.
(d). Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman .Hasil
guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu pada
akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
(e). Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu
yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi kecepatannya
atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan memberhentikan atau
menjalankan mundur sarana penggeraknya.
(f). i.
Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau
jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus mengambil
tindakan sedini mungkin untuk memberikan untuk memberi ruang gerak yang cukup
bagi jalan kapal orang lainnya.
ii. Kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi
jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika
mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan mengambil
tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii.
Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk
melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu sedang
berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkkan bahaya tubrukan.
ATURAN 9
ALUR-ALUR PELAYARAN SEMPIT
(a). Kapal jika berlayar
mengikuti arah alur pelayaran atau air pelayaran sempit harus berlayar sedekat
mungkin dengan batas luar alur pelayaran yang
terletak disis lambung kanannya selama masih aman dan dapat dilaksanakan.
(b). Kapal dengan panjang
kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh menghalang-halangi jalannya
kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman didalam alur pelayaran atau
air pelayaran sempit.
(c). Kapal yang sedang
menangkap ikan tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang berlayar
di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(d). Kapal tidak boleh
memotong air pelayaran sempit atau alur pelayaran sempit ,jika pemotongan
demikian itu menghalangi jalannya kapal yang hanya dapat belayar dengan aman
didalam alur pelayaran atau air pelayaran demikian itu.
Kapal yang disebut belakangan boleh
menggunakan isyarat bunyi yang diatur dalam aturan 34 d jika ragu –ragu
mengenai maksud pada kapl yang memotong haluan itu.
(e). i. Dialur atau air pelayaran sempit jika
penyusulan dapat dilaksanakan ,hanya kapal yang disusul itu merlakukan tindakan
untuk memungkinkan dilewatinya dengan aman,maka kapal yang bermaksud untuk
menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang sesuai
diisyaratkan dalam aturan 34(c)
(i).Kapal yang disuusl itu jika menyetujui harus mermperdengarkan isyarat
sesduai dengan yang ditentukan dalam aturan 34(c) (ii)dan mengambil langkah
untuk memungkinkan dilewati dengan aman.Jika ragu-ragu boleh membunyikan
isyarat –isyarat yang diatur dalam aturan 13.
ii. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang
menyusul dari kewajibannya berdasarkan aturan 13.
(f). Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah pelayaran atau air
pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat dikaburkan oleh rintangan yang
terletak diantaranya harus berlayar dengan kewaspadaan dan hati-hati dan harus
membunyikan isyarat yang sesuai yang diisyaratkan dalam aturan 34(e).
Setiap kapal ,jika keadaan
mengijinkan harus menghindarkan diri dari berlabuh jangkar di alur pelayaran
sempit.
ATURAN 10
TATA PEMISAHAN LALU LINTAS
(a). Aturan ini berlaku bagi tata pemisahan lalu lintas yang ditrima secara
syah oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk
melaksanan aturan lainnya.
(b). Kapal yang sedang menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus :
Berlayar dijalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk
jalur itu;
Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu
lintas.
Jalur lalu lintas pada
umumnya dimasuki atau ditinggal kan dari ujung jalur ,tetapi bilamana tindakan
memasuki maupun meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi ,tindakan
itu harus dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk sebuah sudut yang
sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.
(c).Sedapat mungkin ,kapal
harus menghindari memotong jalur lalu lintas tetapi jika terpaksa melakukannya
harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu
lintas umum.
(d). i Kapal yang berada di sekitar tata pemisah lalu
lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana ia dapat
menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan tetapi kapal yang
panjangnya kurang dari 20 meter ,kapal layar dan kapal yang sedang menangkap
ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
ii
Lepas dari sub ayat (d)(i) kapal boleh
menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau
dari sebuah pelabuhan ,instalasi atau bangunan lepas pantai ,stasion pandu atau
setiap tempat yang berlokasi di dalm zona lalu lintas dekat pantai atau untuk
menghindari bahaya mendadak.
(e). Kapal kecuali sebuah
kapal yang sedang memotong atau kapal-kapal yang sedang memasuki atau sedang
meninggalkan jalur ,pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau
memotong garis pemisah kecuali :
Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.
Untuk menangkap ikan pada zona pemisah.
(f). Kapal yang sedang berlayar di daerah dekat ujung tata pemisahan lalu
lintas harus berlayar sangat hati-hati.
(g). Sedapat mungkin ,kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar
didalam tata pemisahan lalu lintas atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
(h). Kapal yang tidak menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus
menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.
(i). Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi
kapal jalan setiapa kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.
(j). Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kaapl
layar tidak boleh merintangi pelayaran aman dari kaapl tenaga yang sedang
mengikuti suatu jalur lalu lintas.
(k). Kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas apabila sedang tugas untuk memelihara keselamatan
pelayaran/navigasi dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti
peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
(l). Kapal yang terbatas
kemampuan olah geraknya apabila dalam tugas memasang ,merawat atau mengangkat
kabel laut dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti peraturan
ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya
SEKSI II
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT
ATURAN 11
PEMBERLAKUAN
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam keadaan saling melihat.
ATURAN 12
KAPAL LAYAR
a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan
bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang lain sebagai berikut :
Bilamana masing-masing dapat angin pada lambung yang berlainan maka kapal
yang mendapat angin pada lambung kiri harus menghindar kapal lain.
Bilaman keduanya mendapat angin dari lambung yang sama maka kapal yang
berada di atas angin harus mengindari kapal yang di bawah angin.
Jika kapal mendapat angin dari lambung yang kiri melihat kapal
berada di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal lain itu
mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya ,ia harus menghindari kapal yang
lain itu
(b). Untuk mengartikan aturan ini sisi diatas angin ialah sisi yang
berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal kapal dengan
layar persegi sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang
terbesar di pasang.
ATURAN 13
PENYUSULAN
(a). Lepas dari apapun yang tercantum dalam aturan-aturan bagian B seksi I
dan II setiap kapal yang menyusul kapal lain ,harus menyimpangi kapal yang disusul.
(b). Kapal dianggap sedang menyusul ,bilamana mendekat kapal lain dari
jurusan lebih dari 22.5 derajat di belakang arah melintang ,ialah dalam
kedudukan sedemikain sehingga terhadap kapal yang disusul itu pada malah hari
ia dapat melihat hanya penerangan buritan ,tetapi tidak satupun
penerangan-penerangan lambungnya.
(c). Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain
ia harus menganggap bahwa demikain halnya dan bertindak sesuai dengan hal itu.
(d). Setiap perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal itu tidak
akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul sebagai kapal yang menyilang,dalam
pengertian aturan-aturan ini atau membebaskan dari kewajibannya unutk tetap
bebas dari kapal yang sedang di susul itu sampai akhirnya lewat dan bebas.
ATURAN 14
SITUASI BERHADAPAN
(a). Bilamana dua buah kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan berhadapan
atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,masing-masing
kapal harus berubah haluannya ke kanan sehingga saling berpapasan pada lambung
kirinya.
(b). Situasi demikian itu selalu dianggap ada ,bilamana sebuah kapal
melihat kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya pada malam hari ia dapat
melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir segaris dan/atau kedua
penerangan lambung pada siang hari dengan memperhatikan penyesuaian sudut
pandangan dari kapal lain.
(c).Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah situasi demikian itu ada ,ia
harus menganggap demikian halnya dan bertindak sesuai dengan keadaan itu.
ATURAN 15
SITUASI BERSILANGAN
Bilamana dua buah kapal
tenaga bersilangan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,maka
kapal yang disebelah kanannya terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika
keadaan mengijinkan menghindari memotong di depan kapal lain itu.
ATURAN 16
TINDAKAN KAPAL YANG MENYIMPANG
Setiap kapal yang oleh aturan-aturan ini di wajibkan menyimpangi kapal
lain,sepanjang keadaan memungkinkan ,harus mengambil tindakan dengan segera dan
nyata untuk dapat bebas dengan baik.
ATURAN 17
TINDAKAN KAPAL YANG
BERTAHAN
(a). i.
Apabila salah satu dari kedua kapal diharuskan menyimpang ,maka kapal
yang lain harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.
ii. Bagaimanapun juga ,kapal yang di
sebut terakhir ini boleh bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah
geraknya sendiri,segera setelah jelas baginya ,bahwa kapal yang diwajibkan
menyimpang itu tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi
aturan-aturan ini.
(b).Bilamana oleh sebab
apapun, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada
terlalu dekat, sehingga tubrukan tidak terhindari lagi dengan tindakan oleh
kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikain
rupa,sehingga merupakan bantuan yang sebaik-baiknya untuk menghindari tubrukan.
(c). Kapal tenaga yang
bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub paragraph(a) (ii) aturan
ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah
haluannya ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.
(d). Aturan ini tidak
membebaskan kapal yang menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya
kapal lain.
ATURAN-18
TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL
Kecuali bilamana aturan – aturan 9, 10, dan 13 mensyaratkan lain :
(a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari :
Kapal yang tidak
terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan ;
Kapal layar.
(b). Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari :
Kapal yang tidak
terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin , harus menghindari :
Kapal yang tidak
terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(d). i. Setiap kapal, selain dari pada kapal
yang tidak terkendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika
keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah
kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat
dalam aturan 28 ;
ii.Kapal
yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan
benar – benar memperhatikan keadaannya yang khusus itu.
(e). Pesawat terbang laut di air, pada umumnya harus tetap benar-benar
bebas dari semua kapal dan menghindarkan dirinya merintangi navigasi kapal-kapal
itu.
Sekalipun demikian jika ada bahaya tubrukan, pesawat terbang laut itu harus
memenuhi aturan – aturan bagian ini.
SEKSI III
SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
ATURAN 19
PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
(a). Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling
melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah yang berpenglihatan terbatas
atau didekatnya.
(b). Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang
disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada.
Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk segera dapat berolah
gerak.
(c). Setiap kapal harus benar-benar
memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang
memenuhi aturan-aturan Seksi I bagian ini.
(d). Kapal yang mengindera kapal
lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi
saling mendekat terlalu rapat dan / atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika
demikian kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang,
dengan ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan
haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal berikut :
i. Perubahan haluan kekiri terhadap kapal yang
ada didepan arah melintang, selain dari pada kapal yang sedang disusul ;
ii. Perubahan haluan kearah kapal
yang ada diarah melintang atau dibelakang arah melintang.
(e). Kecuali apabila telah yakin
bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut
kapal lain yang menurut pertimbangannya berada didepan arah melintangnya, atau
yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal
yang ada didepan arah melintangnya harus mengurangi kecepatannya serendah
mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan
haluannya.
Jika dianggap perlu, kapal
itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar
dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.
BAGIAN C
PENERANGAN DAN SOSOK BENDA
ATURAN 20
P E M B E R L A K U A N
(a). Aturan-aturan didalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan
cuaca.
(b). Aturan-aturan tentang
penerangan-penerangan harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai saat matahari terbit,
dan selama jangka waktu tersebut penerangan-penerangan lain tidak boleh
diperlihatkan kecuali apabila penerangan-penerangan demikian tidak dapat
terkelirukan dengan penerangan-penerangan yang disebutkan secara terperinci
didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampak atau sifat khususnya
atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.
(c). Penerangan-penerangan yang ditentukan oleh aturan-aturan ini, jika
dipasang harus juga diperlihatkan sejak saat matahari terbit sampai saat
matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas
dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bilamana dianggap perlu
(d). Aturan-aturan tentang
sosok-sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.
(e). Penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benda yang disebutkan secara terperinci didalam aturan-aturan ini
harus memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I Peraturan ini.
ATURAN 21
D E F I N I S I
(a). “ Penerangan tiang “ berarti penerangan putih yang ditempatkan disumbu
membujur kapal, memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur
cakrawala 225º dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari
arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dikedua sisi kapal.
(b). “ Penerangan lambung “ berarti penerangan hijau dilambung kanan dan
penerangan merah dilambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak
terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5º dan ditempatkan sedemikian
rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º
dibelakang arah melintang dimasing-masing sisinya.
Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, penerangan-penerangan
lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan disumbu
membujur kapal.
(c). “ Penerangan buritan “
berarti penerangan putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan
cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135º dan dipasang
sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5º dari arah lurus kebelakang
dimasing-masing sisi kapal.
(d). “ Penerangan tunda “
berarti penerangan kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan “
Penerangan buritan “ yang didefinisikan didalam paragrap (c).
(e). “ Penerangan kedip “
berarti penerangan yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan
frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.
(f). “ Penerangan keliling “
berarti penerangan yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang
meliputi busur cakrawala 360º.
ATURAN 22
JARAK TAMPAK PENERANGAN
Penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam aturan-aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana
yang disebutkan secara terperinci didalam didalam Seksi 8 Lampiran I untuk dapat kelihatan dari
jarak-jarak minimum berikut :
(a). Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :
- Penerangan tiang 6 mil ;
- Penerangan lambung 3 mil ;
- Penerangan buritan 3 mil ;
- Penerangan tunda 3 mil ;
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning 3 mil.
(b). Di kapal-kapal yang
panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
- Penerangan tiang 5 mil, kecuali apabila panjang kapal itu kurang
dari 20 meter 3 mil ;
- Penerangan lambung 2 mil
- Penerangan buritan 2 mil
- Penerangan tunda 2 mil
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning 2 mil.
(c). Di kapal-kapal yang
panjangnya kurang dari 12 meter :
- Penerangan tiang 2 mil ;
- Penerangan lambung 1 mil ;
- Penerangan buritan 2 mil ;
- Penerangan tunda 2 mil ;
- Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning 2 mil.
(d). Di kapal-kapal yang terbenam sebagian atau benda-banda
yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :
- Penerangan keliling putih 3 mil.
ATURAN 23
KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR
(a). Kapal
tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
Penerangan tiang di depan ;
Penerangan tiang kedua di
belakang dan lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan kecuali kapal yang
panjangnya kurang dari 50 meter, tidak wajib memperlihatkan penerangan
demikian, tetapi boleh memperlihatkannya ;
Penerangan-penerangan
lambung ;
Penerangan buritan.
(b).Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa
berat benaman disamping penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragrap
(a) aturan ini, harus memperlihatkan penerangan keliling kuning kedip.
(c). i. Kapal tenaga yang panjangnya
kurang dari 12 meter, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan
didalam paragrap (a) aturan ini, boleh memperlihatkan penerangan keliling putih
dan penerangan-penerangan lambung.
ii. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan meximumnya
tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, memperlihatkan penerangan keliling
putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan penerangan-penerangan
lambung.
Penerangan tiang atau penerangan keliling putih dikapal tenaga yang
panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal
jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan,dengan ketentuan bahwa
penerangan-penerangan lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus
diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu
membujur yang sama dengan penerangan tiang atau penerangan keliling putih.
ATURAN 24
MENUNDA DAN MENDORONG
(a). Kapal
tenaga bilamana sedang menunda, harus memperlihatkan :
Penerangan pengganti peneranganyang ditentukan didalam aturan (23) (a) (i)
atau (a) (ii), dua penerangan tiang yang bersusun tegak.
Bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda
sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter, tiga penerangan yang
demikian itu, bersusun tegak lurus ;
Penerangan-penerangan
lambung ;
Penerangan buritan ;
Penerangan tunda, tegak lurus diatas penerangan buritan ;
Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat disuatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(b).Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong
maju diikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus
dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan penerangan-penerangan
yang ditentukan didalam aturan 23.
(c).Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng
kecuali didalam hal suatu unit berangkai harus memperlihatkan :
i. Sebagai pengganti
penerangan yang ditentukan didalam aturan 23 (a) (i) atau (a) (ii) dua
penerangan tiang yang bersusun tegak lurus ;
ii. Penerangan-penerangan
lambung ;
iii. Penerangan buritan.
(d).Kapal tenaga yang dikenai paragrap (a) atau (c) aturan ini, harus juga
memenuhi aturan 23 (a) (ii) .
(e).Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain dari pada yang dinyatakan
didalam paragrap (g) aturan ini harus memperlihatkan :
i. Penerangan-penerangan lambung ;
ii. Penerangan buritan ;
iii.Bilamana panjang
tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(f).Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng
atau didorong dalam suatu kelompok, harus diberi penerangan sebagai satu kapal
:
i. Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit
berantai, harus memperlihatkan penerangan-penerangan lambung di ujung depan ;
ii. Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan penerangan buritan dan
ujung depan, penerangan-penerangan lambung.
(g) Kapal atau benda yang
terbenam sebagian, atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian
yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas, harus memperlihatkan :
Jika lebarnya kurang dari 25 meter, satu penerangan keliling putih diujung
depan atau didekatnya dan satu diujung belakang atau didekatnya kecuali apabila
naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan penerangan diujung depan atau
didekatnya ;
Jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua penerangan keliling putih tambahan
diujung-ujung paling luar dari lebarnya atau didekatnya ;
Jika panjangnya lebih dari 100 meter, penerangan-penerangan keliling putih
tambahan diantara penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap
(i) dan (ii) sedemikian rupa hingga jarak antara penerangan-penerangan itu
tidak boleh lebih dari 100 meter ;
Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau
benda paling belakang yang sedang ditunda dan jika panjang tundaan itu lebih
dari 200 meter, sosok belah ketupat tambahan disuatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta ditempatkan sejauh mungkin di depan.
(h). Apabila karena suatu sebab
yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang
ditunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan
didalam paragrap (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus
ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau setidak-tidaknya
menunjukan adanya kapal atau benda demikian itu.
(i). Apabila karena suatu sebab yang
cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak melakukan
operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam paragrap (a) atau (c) aturan ini, maka kapal demikian itu
tidak diisyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu bilamana
sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan
pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukan sifat
hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda
sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan oleh aturan 36 terutama untuk
mrnerangi tali tunda.
ATURAN 25
KAPAL LAYAR YANG SEDANG BERLAYAR DAN
KAPAL YANG SEDANG BERLAYAR DENGAN DAYUNG
(a). Kapal
layar yang sedang berlayar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
Penerangan-penerangan
lambung ;
Penerangan buritan.
(b). Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter,
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini, boleh
digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya
disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(c). Kapal layar yang sedang berlayar, disamping penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini boleh memperlihatkan dipuncak tiang
atau didekatnya disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya,
dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang
dibawah hijau, tetapi penerangan-penerangan ini tidak boleh diperlihatkan
bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragrap (b) aturan ini.
(d). i. Kapal layar yang panjangnya kurang
dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan
didalam paragrap (a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya,
kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang
menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukan dalam waktu yang
cukup untuk mencegah tubrukan.
ii. Kapal yang sedang berlayar dengan
dayung boleh memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam
aturan ini bagi kapal-kapal layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal
yang sedang berlayar dengan dayung itu harus selalu siap dengan sebuah lampu
senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus
ditunjukan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
ATURAN 26
KAPAL IKAN
(a). Kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh
jangkar hanya boleh memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda
yang ditentukan oleh aturan ini.
(b). Kapal yang sedang
mendogol, maksudnya sedang menarik pukat tarik atau perkakas lain di dalam air
digunakan sebagai alat menangkap ikan, harus memperlihatkan :
Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas hijau dan yang
di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik
puncaknya berimpit bersusun tegak lurus, kapal yang panjangnya kurang dari 20
meter, sebagai pengganti sosok benda ini boleh memperlihatkan keranjang ;
Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi dari pada penerangan
hijau keliling, kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib
memperlihatkan penerangan demikian itu, tetapi boleh memperlihatkannya ;
Bilaman mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas penerangan- penerangan
yang ditentukan dalam paragrap ini, penerangan- penerangan lambung dan
penerangan buritan.
(c). Kapal yang sedang
menangkap ikan, kecuali yang sedang mendogol harus memperlihatkan :
Dua penerangan keliling bersusun tegaklurus, yang di atas merah dan di
bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik
puncaknya berimpit bersusun tegaklurus.
Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini,
boleh memperlihatkan keranjang ;
Bilamana mana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal
lebih dari 150 meter, penerangan putih keliling atau kerucut yang titik
puncaknya ke atas diarah alat penangkap ;
Bilamana mempunyai kecepatan di air, disamping penerangan- penerangan yang
ditentukan didalam paragrap ini, penerangan- penerangan lambung dan penerangan
buritan.
(d). Kapal yang sedang
menangkap ikan dekat sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan, boleh
memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang diuraikan dengan jelas didalam
Lampiran II Peraturan ini.
(e). Bilamana sedang tidak
menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan penerangan- penerangan atau
sosok-sosok benda yang ditentukan didalam Aturan ini tetapi hanya penerangan-
penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya
sama dengan panjang kapal itu.
ATURAN 27
KAPAL YANG TIDAK TERKENDALIKAN ATAU
YANG KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS
(a). Kapal
yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :
Dua penerangan merah keliling bersusun tegak lurus disuatu tempat yang
dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;
Dua bola atau sosok benda yang serupa, bersusun tegak lurus disuatu tempat
yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;
Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam paragrap ini, penerangan-penerangan lambung dan penerangan
buritan.
(b).Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang
melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan :
Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Penerangan yang tertinggi dan yang terendah
harus merah, sedangkan penerangan yang tengah harus putih ;
Tiga sosok benda bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan
dengan sejelas-jelasnya. Sosok benda yang tertinggi dan yang terendah harus
bola, sedangkan yang di tengah sosok belah ketupat ;
Bilamana mempunyai laju di air, penerangan atau penerangan-penerangan
tiang, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan, sebagai tambahan
atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i) ;
Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan atau
sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragrap (i) dan (ii)
penerangan, penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan
didalam Aturan 30.
(c). Kapal tenaga yang sedang melaksanakan
pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal
yang sedang menunda dan tundaannya itu menyimpang dari haluannya yang
ditentukan di dalam Aturan 24 (a) harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau
sosok-sosok benda yang ditentukan didalam sub paragrap (b) (i) dan (ii) Aturan
ini.
(d). Kapal yang sedang
melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air, bilamana kemampuan olah
geraknya terbatas, harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok
benda yang ditentukan di dalam su paragrap (b) (i), (ii) dan (iii) Aturan ini
dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan ,harus memperlihatkan :
Dua penerangan merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk
menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada ;
Dua penerangan hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak
lurus untuk menunjukan sisi yang boleh dilewati kapal lain ;
Bilaman berlabuh jangkar, penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan
di dalam paragrap ini sebagai ganti penerangan-penerangan atau sosok benda yang
ditentukan di dalam Aturan 30.
(e) Bilaman ukuran kapal yang
sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu membuatnya tidak mampu
memperlihatkan semua penerangan dan sosok benda yang ditentukan di dalam
paragrap (d) Aturan ini, harus diperlihatkan yang berikut ini :
Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus dis suatu tempat yang
diperlihatkan sejelas-jelasnya. Penerangan yang tertinggi dan yang terendah
harus merah, sedangkan penerangan yang di tengah harus putih ;
Tiruan bendera kaku “A” dari Kode Internasional yang tingginya tidak kurang
dari 1 meter. Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu
dapat kelihatan keliling.
(f). Kapal yang sedang
melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, sebagai tambahan atas
penerangan-penerangan yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam Aturan 23 atau
atas penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang
sedang berlabuh jangkar di dalam Aturan 30,mana yang sesuai harus
memperlihatkan tiga penerangan hijau keliling atau tiga bola. Salah atu dari
penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak
tiang depan atau di dekatnya dan satu dimasing-masing ujung andang-andang
depan. Penerangan-penerangan atau sosok benda ini menunjukan bahwa berbahayalah
kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau itu.
(g). Kapal-kapal yang
panjangnya kurang dari 12 meter, kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan
pekerjaan penyelaman, tidak wajib memperlihatkan penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam Aturan ini.
(h). Isyarat-isyarat yang yang
ditentukan di dalam Aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam
bahaya dan membutuhkan pertolongan. Isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam
Lampiran IV Peraturan ini.
ATURAN 28
KAPAL YANG TERKENDALA OLEH SARATNYA
Kapal yang terkendala oleh saratnya, sebagai tambahan atas
penerangan-penerangan yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga didalam Aturan 23,
boleh memperlihatkan tiga penerangan merah keliling bersusun tegak lurus, atau
sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
ATURAN 29
KAPAL PANDU
(a). Kapal
yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan :
Di puncak tiang atau di dekatnya, dua penerangan keliling bersusun tegak
lurus, yang di atas putih dan yang di bawah merah ;
Bilamana sedang berlayar, sebagai tambahan, penerangan-penerangan lambung
dan penerangan buritan ;
Bilaman berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam sub paragrap (i), penerangan-penerangan atau sosok benda
yang ditentukan didalam Aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.
(b). Kapal pandu bilaman tidak
sedang bertugas memandu harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau
sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan
panjangnya.
ATURAN 30
KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL YANG KANDAS
(a). Kapal
yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan
dengan sejelas-jelasnya :
Di bagian depan, penerangan putih keliling atau satu bola ;
Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah dari
pada penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i), sebuah penerangan
putih keliling.
(b). Kapal yang panjangnya
kurang dari 50 meterboleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di
suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, sebagai ganti
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini.
(c). Kapal yang berlabuh
jangkar boleh juga menggunakan penerangan-penerangan kerja atau penerangan-penerangan yang sepadan
yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang
panjangnya 100 meter ke atas harus memperlihatkan penerangan-penerangan
demikian itu.
(d). Kapal yang kandas harus
memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau
(b) Aturan ini dan sebagai tambahan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya :
Dua penerangan merah bersusun tegak lurus ;
Tiga bola bersusun tegak lurus.
(e). Kapal yang panjangnya
kurang dari 7 meter bilamana berlabuh jangkar, tidak didalam atau didekat alur
pelayaran sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau tempat yang
biasa dilayari oleh kapal-kapal lain, tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan-penerangan
atau sosok benda yang ditentukan didalam paragrap (a) dan (b) Aturan ini.
(f). Kapal yang panjangnya
kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan-penerangan
atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam su paragrap (d) (i) dan (ii)
Aturan ini.
ATURAN 31
PESAWAT TERBANG LAUT
Apabila pesawat terbang
laut tidak mampu memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda
dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam
aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut itu harus memperlihatkan
penerangan-penerangan dan sosok-sosok benba yang sifat-sifat dan
kedudukan-kedudukannya semirip mungkin dengan penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benda.
BAGIAN D
ISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA
ATURAN 32
D E F I N I S I
(a). Kata
“ suling “ berarti alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan
yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian didalam Lampiran III
Peraturan-peraturan ini.
(b). Istilah “ tiup pendek “
berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik ;
(c). Istilah “ tiup panjang “
berarti tiupan yang lamanya 4 sampai 6 detik.
ATURAN 33
PERLENGKAPAN UNTUK ISYARAT BUNYI
(a). Kapal
yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling dan genta
serta kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan, harus
dilengkapi dengan gong yang nada dan bunyinya tidak dapat terkacaukan dengan
nada dan bunyi genta. Suling, genta dan
gong itu harus memenuhi, perincian-perincian didalam Lampiran III Peraturan
ini.
Genta atau gong atau kedua-duanya boleh diganti dengan perlengkapan lain
yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama dengan bunyi masing-masing, dengan
ketentuan bahwa alat-alat isyatar yang ditentukan itu harus selalu mungkin
dibunyikan dengan tangan.
(b). Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang
alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini, tetapi
jika tidak memasangnya, kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain
yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.
ATURAN 34
ISYARAT OLAH GERAK DAN ISYARAT PERINGATAN
(a). Bilamana kapal-kapal dalam
keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar, bilamana sedang
berolah gerak sesuai dengan yang diharuskan atau dibolehkan atau disyaratkan
oleh Aturan-aturan ini, harus menunjukan olah gerak tersebut dengan
isyarat-isyarat berikut dengan menggunakan sulingnya :
- Satu tiup pendek untuk menyatakan
“ Saya sedang merubah haluan saya kekanan “ ;
- Dua tiup pendek untuk menyatakan “ Saya
sedang merubah haluan saya
kekiri “ ;
- Tiga tiup pendek untuk menyatakan “ Saya sedang menjalankan mundur mesin
penggerak “.
(b). Setiap kapal boleh
menambah isyarat-isyarat suling yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini
dengan isyarat-isyarat cahaya, diulang-ulang seperlunya sementara olah gerak
sedang dilakukan :
Isyarat-isyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut :
Satu kedip untuk menyatakan “ Saya
sedang mengubah haluan saya kekanan “ ;
Dua kedip untuk menyatakan “ Saya sedang
mengubah haluan saya
kekiri “ ;
Tiga kedip untuk menyatakan “ Saya sedang menjalankan mundur mesin
penggerak “ ;
Lamanya masing-masing kedip harus kira-kira satu detik, selang waktu antara
kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik, serta selang waktu antara
isyarat-isyarat beruntun tidak boleh kurang dari 20 detik ;
Penerangan yang digunakan untuk isyarat ini jika dipasang, harus penerangan
putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimum 5 mil dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan Lampiran I Peraturan ini.
(c). Bilamana dalam keadaan
saling melihat dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit :
Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai dengan Aturan 9 (e)
(i) harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut dengan sulingnya :
- Dua tiup panjang diikuti satu tiup pendak untuk menyatakan “ Saya bermaksud
menyusul anda di sisi kanan anda “ ;
- Dua tiup panjang diikuti dua tiup pendak untuk menyatakan “ Saya bermaksud
menyusul anda di sisi kiri anda “.
Kapal yang sedang siap untuk disusul itu bilamana sedang melakukan tindakan
sesuai dengan Aturan 9 (e) (i), harus menyatakan persetujuannya dengan
isyarat-isyarat dengan sulingnya :
-Satu tiup panjang, satu tiup pendek, satu tiup panjang
dan satu tiup pendek dengan tata urutan tersebut.
(d). Bilamana kapal-kapal yang
dalam keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab,
apakah salah satu dari kapal-kapal itu atau kedua-duanya tidak berhasil
memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain atau dalam
keadaan ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai
untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera
menyatakan keragu-raguan demikian dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5
tiup pendek dan cepat dengan suling. Isyarat demikian boleh ditambah dengan
isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip, pendek dan cepat.
(e). Kapal yang sedang
mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran yang ditempat
itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu
tiup panjang.
Isyarat demikian itu
harus disambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang sedang mendekat yang
sekiranya ada didalam jarak dengar disekitar tikungan atau dibalik alingan itu.
(f). Jika suling-suling
dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100 meter, hanya satu
suling saja yang harus digunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan
isyarat peringatan.
ATURAN 35
ISYARAT BUNYI DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
Didalam atau didekat daerah yang berpenglihatan terbatas baik pada siang
hari atau pada malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan didalam Aturan ini
harus digunakan sebagai berikut :
(a). Kapal
tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan
selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(b). Kapal tenaga yang sedang
berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan
dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit dan
selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.
(c). Kapal yang tidak
terkendalikan, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang
terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan dan
kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain sebagai pengganti
isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) Aturan ini harus
memperdengarkan tiga tiup beruntun, yakni satu tiup panjang diikuti oleh dua
tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(d). Kapal yang sedang
menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh
jangkar, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragrap (g)
Aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan dadalam paragrap (c)
Aturan ini.
(e). Kapal yang ditunda atau
jika yang kapal ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari
tundaanitu jika diawaki, harus memperdengarkan 4 tiup beruntun, yakni 1 tiup
panjang diikuti 3 tiup pendek, dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
Bilamana mungkin, isyarat ini harus diperdengarkan oleh kapal yang menunda.
(f). Bilamana kapal yang sedang
mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam kesatuan gabungan,
kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan harus
memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b)
Aturan ini.
(g). Kapal yang berlabuh
jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan
selang waktu tidak lebih dari 1 menit.
Di kapal yang
panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan dibagian depan kapal
dan segera setelah pembunyian genta, gong harus dibunyikan cepat-cepat selama
kira-kira 5 detik dibagian belakang kapal.
Kapal yang berlabuh
jangkar, sebagai tambahan boleh memperdengarkan tiga tiup beruntun, yakni satu
tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal
lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan.
(h). Kapal yang kandas harus
memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan, isyarat gong yang
ditentukan didalam paragrap (g) Aturan ini, dan sebagai tambahan harus
memperdengarkan tiga ketukan terpisah dan jelas dengan genta sesaat sebelum dan
segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas, sebagai
tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.
(i). Kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan
isyarat-isyarat tersebut diatas, tetapi jika tidak memperdengarkannya, kapal
itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu
tidak lebih dari 2 menit.
(j). Kapal pandu bilamana
sedang bertugas memandu, sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan
didalam paragraph (a), (b) atau (g) Aturan ini boleh memperdengarkannya isyarat
pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.
ATURAN 36
ISYARAT UNTUK MENARIK PERHATIAN
Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh
menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan
dengan setiap isyarat yang diharuskan atau dibenarkan dimanapun didalam Aturan
ini, atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu kejurusan manapun. Sembarang
cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus sedemikian rupa
sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu navigasi manapun. Untuk
memenuhi maksud Aturan ini penggunaan penerangan berselang-selang atau
penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya penerangan-penerangan
stroba, harus dihindarkan.
ATURAN 37
ISYARAT BAHAYA
Bilaman kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, kapal itu harus
menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam
Lampiran IV Peraturan ini.
BAGIAN E
PEMBEBASAN - PEMBEBASAN
ATURAN 38
P E M B E B A S A N
Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan
ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional
tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum
peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang
sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi Peraturan ini sebagai berikut
:
(a). Pemasangan penerangan-penerangan
dengan jarak yang ditentukan didalam Aturan 22, sampai 4 tahun setelah tanggal
mulai berlakunya aturan ini.
(b). Pemasangan
penerangan-penerangan dengan perincian warna sebagaimana yang ditentukan
didalam seksi 7 Lampiran I Aturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai
berlakunya Peraturan.
(c). Penempatan kembali
penerangan-penerangan sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial
kesatuan-satuan metrik dan pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan
tetap.
(d). i. Penempatan kembali
penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150
meter sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran I Peraturan
ini merupakan pembebasan tetap.
ii. Penempatan kembali
penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih
sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran I
Peraturan ini sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan
ini.
(e). Penempatan kembali
penerangan-penerangan tiang, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2
(b) Lampiran I Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal
mulai berlakunya Peraturan ini.
(f). Penempatan kembali
penerangan-penerangan lambung, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2
(g) dan 3 (b) Lampiran I Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal
mulai berlakunya Peraturan ini.
(g). Syarat-syarat tentang
alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan didalam Lampiran III Peraturan ini,
sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.
(h). Penempatan kembali
penerangan-penerangan keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 9
(b) Lampiran I Peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
LAMPIRAN I
PENEMPATAN DAN PERINCIAN TEKNIS
PENERANGAN –PENERANGAN DAN SOSOK – SOSOK BENDA
Definisi
Istilah ” tiang di atas badan ” berarti ketinggian diatas geladak jalan
terus yang teratas. Ketinggian ini harus diukur dari kedudukan tegak lurus
dibawah tempat penerangan.
Penempatan dan Pemisahan tegak lurus Penerangan ;
Di kapal tenaga yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan
tiang harus di tempatkan sebagai berikut :
Penerangan tiang depan atau jika hanya dipasang satu penerangan tiang saja,
maka penerangan tersebut pada ketinggian diatas badan tidak kurang dari 6 meter
dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter maka tidak pada ketinggian tidak kurang
dari lebar tersebut, tetapi sekalipun demikian penerangan itu tidak perlu
ditempatkan pada ketinggian diatas badan lebih dari 12 meter.
Bilamana dipasang 2 penerangan tiang, penerangan tiang belakang harus
sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan
tiang depan.
Pemisahan secara tegak lurus penerangan-penerangan tiang dari kapal-kapal
tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala keadaan trim normal,
penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan terpisah dari penerangan
tiang depan, bilamana terlihat dari permukaan laut pada jarak 100 meter dimuka
linggi depan.
Penerangan tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi
kurang dari 20 meter harus ditempatkan pada ketinggian diatas tutup tajuk tidak
kurang dari 2,5 meter.
Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh memasang penerangan
yang teratas pada ketinggian yang kurang dari 2,5 meter diatas tutup. Tetapi
bilamana penerangan tiang dipasang sebagai tambahan penerangan-penerangan
lambung dan penerangan buritan,maka penerangan tiang demikian itu harus
dipasang sekurang-kurangnya 1 meter lebih tinggi dari pada
penerangan-penerangan lambung.
Salah satu dari dua atau tiga penerangan tiang yang ditentukan bagi kapal
tenaga yang sedang menunda atau mendorong kapal lain harus ditempatkan ditempat
yang sama dengan penerangan tiang didepan atau penerangan tiang belakang,
dengan ketentuan bahwa apabila dipasang ditiang belakang, penerangan tiang
belakang yang paling bawah harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih
tinggi dari pada penerangan tiang depan.
i.
Penerangan atau penerangan-penerangan tiang yang ditentukan didalam Aturan
23 (a) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga berada diatas dan bebas dari
semua
penerangan dan rintangan
lain, kecuali sebagaimana yang termaksud didalam su paragrap (ii) ;
ii. Bilamana
tidak dimungkinkan untuk memasang penerangan-penerangan keliling yang
ditentukan oleh Aturan 27 (b) (i) atau Aturan 28 itu boleh dipasang diatas
penerangan-penerangan tiang belakang atau tegak lurus diantara penerangan tiang
depan dan penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa dalam hal yang
terahir itu syarat-syarat Seksi 3 (c) Lampiran ini harus dipenuhi.
Penerangan-penerangan lambung kapal tenaga harus ditempatkan pada
ketinggian diatas badan tidak boleh lebih dari tiga perempat tinggi penerangan
tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu tidak boleh ditempatkan
sedemikian rendahnya sehingga akan terganggu oleh penerangan-penerangan
geladak.
Penerangan-penerangan lambung , jika dalam lentera gabungan dan dipasang di
kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter, harus ditempatkan tidak
kurang dari 1 meter dibawah penerangan tiang.
Bilamana aturan-aturan menentukan dua atau tiga penerangan dipasang
bersusun tegak lurus, penerangan-penerangan demikian itu harus berjarak sebagai
berikut :
i. Di kapal yang
panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan demikian itu harus diberi
berjarak tidak kurang dari 2 meter, dan penerangan yang terendah dari
penerangan-penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda
harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 4 meter diatas badan.
ii. Di kapal yang panjangnya
20 meter, penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang
dari 1 meter, dan penerangan yang terendah dari penerangan ini, kecuali jika
wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian yang
tidak kurang dari 2 meter diatas badan.
iii. Bilamana diperlihatkan
tiga penerangan, penerangan-penerangan itu harus dipisahkan dengan jarak antara
yang sama.
Penerangan yang terendah dari kedua penerangan keliling yang ditentukan
bagi kapal bilamana sedang menangkap ikan harus berada pada ketinggian diatas
penerangan-penerangan lambung tidak kurang dari dua kali jarak antara kedua
penerangan tegak lurus.
Penerangan labuh depan yang ditentukan didalam Aturan 30 (a) (i) bilamana
dipasang dua penerangan labuh belakang.
Di kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih, penerangan labuh depan ini
harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 6 meter diatas badan.
Penempatan dan Pemisahan Mendatar Penerangan
Bilamana penerangan tiang disyaratkan bagi kapal tenaga, maka jarak
mendatar antara penerangan-penerangan itu tidak boleh kurang dari setengah
panjang kapal, tetapi tidak boleh lebih dari 100 meter. Penerangan yang didepan
harus ditempatkan tidak lebih dari seperempat panjang kapal diukur dari linggi
depan.
Di kapal tenaga yang panjangya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan
lambung tidak boleh ditempatkan didepan penerangan tiang depan.
Penerangan-penerangan lambung itu harus ditempatkan di lambung atau didekatnya.
Bilaman penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 27 (b) (i)
atau Aturan 28 itu ditempatkan tegak lurus diantara penerangan tiang depan dan
penerangan belakang, penerangan-penerangan keliling ini harus ditempatkan
disuatu tempat yang jarak mendatarnya dalam arah melintang kapal tidak kurang
dari 2 meter diukur dari sumbu membujur kapal.
Perincian tentang Letak Penerangan Penunjuk arah bagi kapal ikan, kapal
keruk dan kapal yang sedang menjalankan pekerjaan didalam air.
Penerangan yang menunjukan arah alat penangkap ikan yang menjulur dari
kapal yang sedang menangkap ikan sebagaimana yang ditentukan didalam Aturan 26
(c) (ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang tidak kurang dari 2
meter diukur dari dua penerangan merah dan putih keliling yang ditentukan
didalam Aturan 26 (c) (i) dan tidak lebih rendah dari pada
penerangan-penerangan lambung.
Penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda di kapal yang sedang mengeruk
atau yang sedang melakukan pekerjaan didalam air untuk menunjukan sisi yang ada
rintangannya dan/atau sisi yang dapat dilewati dengan aman yang ditentukan
didalam Aturan 27 (d) (i) dan (ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar
yang sejauh mungklin, tetapi bagaimanapun juga tidak kurang dari 2 meter diukur
dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam
Aturan 27 (d) (i) dan (ii). Bagaimana juga penerangan atau sosok benda yang
teratas dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini tidak akan lebih
tinggi dari pada penerangan atau sosok-sosok benda yang terbawah dari tiga
penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 27 (b) (i) dan (ii).
Tedeng untuk Penerangan Lambung
Penerangan-penerangan lambung dari kapal-kapal yang panjangnya 20 meter
atau lebih harus dipasangi tedeng dalam yang dicat hitam kusam dan memenuhi
syarat-syarat Seksi 9 Lampiran ini. Di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari
20 meter penerangan-penerangan lambung itu, jika harus memenuhi syarat-syarat
Seksi 9 Lampiran ini, harus dipasangi tedeng dalam yang dicat hitam kusam.
Dilentera gabungan yang menggunakan kawat pijar tegak lurus tunggal dan
penyekat yang sangat sempit diantara bagian hijau dan bagian merah, tedeng luar
tidak perlu dipasangi.
Sosok-sosok Benda
Sosok benda harus berwarna hitam dan dengan ukuran-ukuran berikut :
Bola harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter ;
Kerucut harus dengan bidang alas yang garis tengahnya tidak kurang dari 0,6
meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya ;
Silinder harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter dan
tingginya sama dengan dua kali garis tengahnya ;
Sosok belah ketupat harus terdiri
dari dua kerucut sebagaimana yang diuraikan dengan jelas didalam sub paragrap
(ii) diatas yang mempunyai bidang alas persekutuan.
Jarak tegak lurus antara sosok-sosok benda harus sekurang-kurangnya 1,5
meter
Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh digunakan sosok-sosok
benda dengan ukuran-ukuran yang lebih kecil tetapi sebanding dengan ukuran
kapal dan jarak antaranya boleh dikurangi sesuai dengan itu.
Perincian Warna Penerangan
Kromatisitas semua penerangan bavigasi, harus sesai dengan standar berikut
yang terletak didalam batas-batas daerah diagram yang untuk masing-masing warna
telah ditentukan secara terperinci oleh komisi Internasional tentang penerangan
( CIE ). Batas-batas daerah untuk masing-masing warna ditentukan dengan
menunjukan koordinat titik-titik sudut, sebagai berikut :
Putih
x 0,525 0,525 0,452 0,310 0,310 0,443
y 0,382 0,440 0,440 0,348 0,283 0,382
`
Hijau
x 0,028 0,009 0,300 0,203
y 0,385 0,723 0,511 0,356
Merah
x 0,680 0,660 0,735 0,721
y 0,320 0,320 0,265 0,259
Kuning
x 0,612 0,618 0,575 0,575
y 0,382 0,382 0,425 0,406
Intensitas Cahaya
Intensitas cahaya minimum dari penerangan-penerangan harus dihitung dengan
menggunakan rumus :
I = 3,43
x 106 x T x
D² x
K-D
Dengan ketentuan :
I :
intensitas cahaya dalam lilin dalam kondisi kerja
T :
faktor ambang 2 x 10-7 lux
D :
jarak tampak ( jarak pancar ) penerangan dalam mil laut
K :
daya hantar atmosfera
Untuk penerangan-penerangan yang ditentukan nilai K itu harus = 0,8 sesuai
dengan jarak pandang meteorologi kira-kira 13 mil laut.
Pilihan angka-angka yang diperoleh dari rumus itu diberikan didalam tabel
berikut :
Jarak tampak ( jarak pancar )
Penerangan dalam mil laut
D
|
Intensitas cahaya penerangan
Dalam lilin untuk K = 0,8
I
|
1
2
3
4
5
6
|
0,9
4,3
12
27
52
94
|
Catatan : Intensitas cahaya maksimum dari
penerangan-penerangan navigasi harus
dibatasi untuk menghindari kilau yang mengganggu .
Hal ini tidak boleh dicapai dengan pengatur intensitas cahaya yang dapat
diatur.
Sektor-sektor mendatar
i. Kearah depan
penerangan-penerangan lambung jika dipasang di kapal harus memperlihatkan
intensitas cahaya minimum yang disyaratkan. Intensitas cahaya harus berkurang
sampai praktis lenyap antara 1 derajat dan 3 derajat diluar sektor-sektor yang
ditetapkan.
ii. Bagi
penerangan-penerangan buritan dan penerangan tiang serta pada 22,5° dibelakang
arah melintang bagi penerangan-penerangan lambung, intensitas cahaya minimum
yang ditetapkan itu harus dipertahankan meliputi busur cakrawala sampai dengan
5 derajat didalam batas-batas dari sektor-sektor yang ditentukan dadalam Aturan
21. Dari 5 derajat didalam sektor-sektor yang ditentukan, kuat cahaya harus
berkurang secara berangsur-angsur sampai praktis lenyap diarah yang tidak lebih
dari 5° diluar sektor yang ditentukan.
Semua penerangan keliling harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
akan terhalang oleh tiang-tiang, puncak-puncak tiang atau bangunan-bangunan
meliputi busur tang lebih besar dari 6°,
kecuali penerangan-penerangan labuh yang ditentukan didalam Aturan 30 yang
tidak perlu disuatu ketinggian diatas badan yang tidak memungkinkan.
Sektor-sektor Tegak lurus
Sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik, jika dipasang kecuali
penerangan-penerangan di kapal-kapal layar, akan menjamin bahwa :
i. Sekurang-kurangnya
intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan disetiap sudut dari 5°
diatas sampai 5° dibawah bidang mendatar.
Bagi penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik,
perincian-perincian ini sedapat mungkin harus disesuaikan :
Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu harus
dipertahankan disetiap sudut dari
5° diatas sampai 5° dibawah bidang mendatar.
Sekurang-kurangnya 50% intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan
dari 25° diatas sampai 25°
dibawah bidang mendatar.
Intensitas penerangan-penerangan bukan penerangan listrik
Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik sejauh mungkin harus
memenuhi intensitas cahaya minimum sebagaimana yang diuraikan secara terperinci
didalam Tabel yang diberikan didalam Seksi 8 Lampiran ini.
Penerangan Olah Gerak
Lepas dari pada ketentuan-ketentuan paragrap 2 (f) Lampiran ini, penerangan
olah gerak yang ditentukan didalam Aturan 34 (b) itu harus ditempatkan dibidang
tegak lurus membujur yang sama dengan penerangan atau penerangan-penerangan
tiang, dan apabila mungkin pada ketinggian minimum dua meter tegak lurus diatas
penerangan tiang depan, dengan ketentuan bahwa penerangan olah gerak itu harus
dipasang tidak kurang dari dua meter tegak lurus diatas ataupun dibawah penerangan tiang belakang.
Di kapal yang hanya dipasangi satu penerangan tiang, penerangan olah gerak
itu, jika dipasang harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya, terpisah tegak lurus dari penerangan tiang dengan jarak tidak
kurang dari dua meter.
Persetujuan
Konstruksi penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda serta pemasangan
penerangan-penerangan di kapal harus memperoleh persetujuan dari negara yang
benderanya dikibarkan oleh kapal secara sah.
LAMPIRAN II
ISYARAT – ISYARAT TAMBAHAN BAGI KAPAL – KAPAL NELAYAN
YANG SEDANG MENANGKAP IKAN YANG SALING BERDEKATAN
Umum
Penerangan-penerangan yang disebutkan disini, jika diperlihatkan sesuai
dengan Aturan 26 (d), harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan
dengan sejelas-jelasnya. Penerangan-penerangan itu harus terpisah
sekurang-kurangnya 0,9 meter tetapi pada ketinggian yang lebih rendah dari pada
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 26 (b) (i) dan (c) (i).
Penerangan-penerangan itu harus dapat kelihatan keliling cakrawala dari
jarak sekurang-kurangnya 1 mil tetapi dari jarak yang lebih dekat dari pada
penerangan-penerangan yang ditentukan oleh Aturan-aturan ini bagi kapal-kapal
ikan.
Syarat-syarat bagi Kapal-kapal Dogol
Kapal-kapal bilamana sedang menangkap ikan dengan dogol, entah menggunakan
pukat dasar entah pukat laut dalam, boleh memperlihatkan :
Bilamana sedang memasang pukat-pukatnya : dua penerangan putih bersusun
tegak ;
ii. Bilamana sedang
menarik pukat-pukatnya : satu penerangan putih diatas satu penerangan
merah bersusun tegak lurus ;
iii. Bilamana pukat
tersangkut disuatu rintangan : dua penerangan merah bersusun tegak lurus.
Masing-masing kapal yang sedang menangkap ikan dengan dogol secara
berpasangan boleh memperlihatkan :
Pada malam hari : lampu sorot diarahkan kedepan dan kearah
kapal lain dari pasangan itu ;
ii. Bilamana sedang
memasang atau menarik pukat-pukatnya atau bilamana pukat-pukatnya tersangkut
disuatu rintangan, penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 2 (a)
diatas.
Isyarat-isyarat bagi Kapal-kapal Jaring lingkar
Kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dengan alat penangkap ikan jaring
lingkar boleh memperlihatkan dua penerangan kuning bersusun tegak lurus.
Penerangan-penerangan ini harus berkedip secara berganti-ganti setiap detik
dan dengan waktu nyala dan waktu padam yang sama. Penerangan-penerangan ini
hanya boleh diperlihatkan bilamana olah gerak kapal terganggu oleh alat
penangkap ikannya.
LAMPIRAN III
PERINCIAN – PERINCIAN TEKNIS TENTANG ALAT – ALAT ISYARAT BUNYI
Suling
Frekuensi-frekuensi dan Jarak Dengar
Frekuensi dasar isyarat harus terletak dalam batas 70 - 700 Hz.
Jarak dengar isyarat dari suling harus ditentukan oleh frekuensi-frekuensi
itu yang dapat meliputi frekuensi dasar dan atau satu atau beberapa frekuensi
yang lebih tinggi, yang terletak dalam batas 180 – 700 Hz ( ± 1 persen ) dan
yang menghasilkan tingkat-tingkat tekanan bunyi yang disebutkan secara
terperinci didalam paragrap 1 (c) dibawah ini.
Batas-batas dari Frekuensi-frekuensi Dasar
Untuk menjamin keragaman yang luas dari ciri-ciri suling, frekuensi dasar
sebuah suling harus terletak diantara batas-batas :
i. 70 –
200 Hz bagi kapal yang panjangnya 200 meter atau lebih ;
ii. 130 – 350
Hz bagi kapal yang panjangnya 75 meter, tetapi kurang dari 200 meter ;
iii. 250 – 700
Hz bagi kapal yang panjangnya kurang dari 75 meter.
Kekuatan Isyarat Bunyi dan Jarak Dengar
Suling yang dipasang di kapal didalam arah kekuatan maksimum dari suling
itu dan disuatu tempat yang jaraknya 1 meter dan suling itu harus menghasilkan
suatu tingkat tekanan bunyi didalam sekurang-kurangnya 1 bidang ⅓ oktaf didalam
batas-batas frekuensi-frekuensi 180 – 700 Hz
( ± 1 persen ) yang tidak lebih kecil dari pada angka yang sesuai dengan
yang tercantum didalam tabel dibawah ini :
Panjang Kapal
Dalam meter
|
Tingkat lebar bidang
⅓ oktaf di 1 meter dB
Dengan acuan 2 x 10-5 N/m2
|
Jarak dengar
Dalam mil laut
|
200 atau lebih
75 atau lebih tetapi
Kurang dari 200
20 atau lebih tetapi
Kurang dari 75
Kurang dari 20
|
143
138
130
120
|
2
1,5
1
0,5
|
Jarak dengar didalam tabel diatas itu digunakan sebagai informasi dan
merupakan perkiraan jarak yang pada jarak itu bunyi suling dapat terdengar
disumbu depannya dengan 90% kemungkinan dalam keadaan cuaca tenang disebuah
kapal dengan tingkat kebisingan latar belakang rata-rata di pos-pos pendengaran
( diambil sebesar 68 dB didalam bidang oktaf yang dipusatkan di 500 Hz ).
Didalam praktek, jarak terdengarnya bunyi suling itu sangat berubah-ubah
dan tergantung sekali pada keadaan cuaca, nilai-nilai yang diberikan itu dapat
dianggap sebagai nilai-nilai khas, tetapi dalam kondisi angin kencang atau
keadaan tingkat kebisingan sekitar yang tinggi di pos pendengaran, jarak dengar
itu dapat banyak berkurang.
Sifat-sifat Arah
Tingkat tekanan bunyi sebuah suling yang berarah disumbu disetiap arah
dibidang mendatar didalam ± 45° dari sumbu tidak boleh lebih dari 4 dB dibawah
tingkat tekanan bunyi diarah lain manapun dibidang mendatar itu tidak boleh
lebih dari 10 dB dibawah tekanan bunyi yang ditentukan disumbu itu sehingga
jarak dengan disetiap arah akan sekurang-kurangnya sama dengan setengah jarak
dengar disumbu depan.
Tingkat tekanan bunyi itu harus diukur didalam bidang ⅓ oktaf yang
menentukan jarak dengar tersebut.
Penempatan Suling-suling
Bilamana sebuah suling berarah akan digunakan sebagai satu-satunya
suling di kapal, suling itu harus
dipasang dengan kekuatan maksimumnya diarahkan lurus kedepan.
Suling harus ditempatkan setinggi mungkin
di kapal untuk mengurangi tertahannya bunyi yang dihasilkan itu oleh
rintangan-rintangan, demikian juga untuk membatasi bahaya rusaknya indera
pendengaran petugas hingga serendah mungkin. Tingkat tekanan bunyi isyarat
sendiri dari kapal di pos-pos pendengar tidak boleh lebih dari 110 dB ( A) dan
sedapat mungkin tidak lebih dari 100 dB (A).
Pemasangan lebih dari Satu Suling
Jika suling-suling dipasang dengan jarak lebih dari 100 meter, maka harus
ditata sedemikian rupa hingga suling-suling itu tidak dibunyikan secara
serentak.
Sistem Suling Gabungan
Jika oleh adanya rintangan-rintangan sehingga isyarat bunyi dari suling
tunggal atau salah satu dari suling-suling yang diacukan didalam paragrap 1 (f)
diatas itu sekiranya mempunyai zona yang tingkat isyaratnya sangat kurang
dianjurkan agar memasang suatu sistem suling gabungan dengan maksud untuk
mengatasi pengurangan ini.
Untuk memenuhi maksud-maksud dari Aturan-aturan ini sistem suling gabungan
harus dianggap sebagai suling tunggal.
Suling-suling dari sistem suling gabungan harus ditempatkan secara terpisah
dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter dan ditata untuk dibunyikan secara
serentak, frekuensi salah satu suling yang manapun harus berbeda dengan
frekuensi suling-suling yang lain dengan nilai sekurang-kurangnya 10 Hz.
Genta atau Gong
Intensitas Isyarat
Genta atau gong atau alat bunyi lain yang mempunyai ciri-ciri bunyi yang
serupa harus menghasilkan tingkat tekanan bunyi yang tidak lebih dari 110 dB
pada jarak 1 meter dari genta atau gong itu.
Konstruksi
Genta-genta dan gong-gong harus dibuat dari bahan tahan karat dan dirancang
untuk menghasilkan nada yang bening.
Garis tengah mulut gentatidak boleh kurang dari 300 mm bagi kapal-kapal
yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter.
Persetujuan
Konstuksi alat-alat isyarat bunyi, cara kerjanya dan pemasangannya di kapal
harus dengan persetujuan pengusaha yang berwenang dari negara yang benderanya
dikibarkan oleh kapal secara sah.
LAMPIRAN IV
ISYARAT – ISYARAT BAHAYA
Isyarat-isyarat berikut ini
digunakan atau diperlihatkan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan :
Tembakan senjata atau isyarat ledak lainnya yang ditembakkan dengan selang
waktu kira-kira 1 menit ;
Membunyikan sembarang alat isyarat kabut secara terus menerus ;
Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan bintang-bintang merah yang
ditembakkan satu demi satu dengan selang waktu singkat ;
Isyarat yang dipancarkan dengan telegrap radio atau dengan cara lain
manapun yang terdiri dari kelompok • •
• ▬ ▬ ▬ • • •
( SOS ) dalam kode morse ;
Isyarat yang dipancarkan dengan telephon radio yang terdiri dari kata yang
dituturkan ” MEDE ” ;
Isyarat bahaya dari kode Internasional yang ditunjukan dengan ” NC ”
Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segi empat yang dibawah atau
diatasnya disambung dengan bola atau sesuatu yang menyamai bola ;
Nyala api di kapal ( misalnya dari tong ter, tong minyak yang sedang
terbakar, dan sebagainya ) ;
Cerawat payung roket atau obor tangan yang memperlihatkan cahaya merah ;
Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga ;
Menaik turunkan lengan-lengan yang terentang kesamping secara
perlahan-lahan dan berulang-ulang ;
Tanda bahaya telegrap radio ;
Tanda bahaya telephon radio ;
Isyarat-isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu penunjuk kedudukan
darurat.
Penggunaan atau penunjukan setiap isyarat yang manapun dari isyarat-isyarat
tersebut diatas itu kecuali dengan maksud untuk menunjukan bahaya dan
membutuhkan pertolongan serta penggunaan isyarat-isyarat lain yang dapat
menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat manapun dari isyarat-isyarat tersebut
diatas dilarang.
Perhatian dicurahkan kebagian-bagian kode internasional yang sesuai.
Buku petunjuk pencarian dan pemberian pertolongan kapal niaga serta
isyarat-isyarat berikut :
Sehelai kain terpal berwarna jingga dengan segi empat dan lingkaran hitam
atau lambung lain yang sesuai ( untuk pengenalan dari udara ) ;
Penanda zat warna.
LAMPIRAN TAMBAHAN
KONVENSI TENTANG PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL
UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972
Peserta-peserta konvensi ini :
Berhasrat
mempertahankan tingkat tinggi keselamatan di laut, sadar akan kebutuhan untuk
meninjau kembali dan memutakhirkan Peraturan-peraturan Internasional untuk
Mencegah Tubrukan di Laut yang dilampirkan pada Piagam Wasana Konperensi
Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1960.
Setelah
mempertimbangkan Peraturan-peraturan itu dengan memperhatikan
perkembangan-perkembangan semenjak disetujui, telah menyetujui sebagai berikut
:
PASAL I
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN UMUM
Peserta-peserta konvensi ini terikat untuk melaksanakan Aturan-aturan dan
Lampiran-lampiran lain yang merupakan Peraturan-peraturan Internasional untuk
Mencegah Tubrukan di Laut 1972 ( selanjutnya teracu sebagai ” Peraturan ”
yang dilekatkan padanya.
PASAL II
PENANDATANGANAN PENGESAHAN PENERIMAAN PENYETUJUAN DAN PENYERTAAN
Konvensi ini akan tetap terbuka untuk penandatanganan sampai 1 Juni 1973
dan setelah tanggal itu akan tetap terbuka untuk penyertaan.
Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa atau setiap Perwakilan
Khusus atau Badan Tenaga Atom Internasional, atau Peserta Penandatanganan
Ketentuan-ketentuan Mahkamah Internasional boleh menjadi Peserta Konvensi ini
dengan :
Penandatanganan tanpa syarat mengenai pengesahan, penerimaan atau
penyetujuan ;
Penandatanganan dengan syarat pengesahan, penerimaan atau penyetujuan
disusul dengan pengesahan, penerimaan atau penyetujuan ;
Pengertian.
Pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau penyerahan akan mulai berlaku
dengan menyerahkan dokumen yang bersangkutan kepada Organisasi Konsultatif
Maritim Antar Pemerintah ( selanjutnya teracu sebagai ” Organisasi ” ) untuk
disimpan yang akan memberitahukan kepada pemerintah dari Negara-negara yang
telah menandatangani atau menyetujui konvensi ini tentang penyampaian
masing-masing dokumen dan tanggal penyerahannya.
PASAL III
PENERAPAN WILAYAH
Perserikatan bangsa-bangsa dalam hal ini menjalankan penguasaan
administrasi untuk suatu wilayah atau setiap peserta penandatanganan yang
bertanggung jawab untuk hubungan Internasional suatu wilayah boleh memperluas
konvensi ini kewilayah demikian pada setiap waktu dengan pemberitahuan secara
tertulis kepada Sekretaris Jenderal Organisasi ( yang selanjutnya teracu
sebagai ” Sekretaris Jenderal ”.
Konvensi yang sekarang ini pada tanggal penerimaan pemberitahuan atau
semenjak tanggal lain yang demikian yang dapat disebutkan didalam pemberitahuan
akan diperluas kewilayah yang disebut didalamnya.
Setiap pemberitahuan yang dilakukan sesuai dengan ayat 1 pasal ini dapat
ditarik kembali berkenaan dengan setiap wilayah yang disebutkan didalam
pemberitahuan tersebut dan perluasan konvensi ini kewilayah tersebut akan tidak
berlaku lagi setelah satu tahun atau suatu kurun waktu yang lebih lama yang
dapat disebut pada saat penarikan kembali.
Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua Peserta
Penandatanganan tentang pemberitahuan dari setiap perluasan atau penarikan
kembali setiap perluasan yang diumumkan berdasarkan pasal ini.
PASAL IV
MULAI BERLAKUNYA
a. Konvensi ini mulai
berlaku dua belas bulan setelah tanggal yang pada waktu itu sekurang-kurangnya
15 Negara yang jumlah armada niaga seluruhnya merupakan sekurang-kurangnya 65%
jumlah armada dunia atau tonase armada kapal dunia yang isi kotornya 100 ton
keatas telah menjadi peserta Konvensi, mana saja yang dicapai lebih dahulu.
b. Lepas dari pada ketentuan-ketentuan
didalam sub ayat (a) ayat ini, konvensi ini tidak akan mulai berlaku sebelum
tanggal 1 Januari 1976.
Mulai berlakunya bagi Negara-negara yang mengesahkan, menerima atau
menyetujui atau menyertai Konvensi ini sesuai dengan Pasal II setelah
syarat-syarat yang ditetapkan didalam subayat 1 (a) dipenuhi dan sebelum
Konvensi mulai berlaku, adalah pada tanggal mulai berlakunya Konvensi.
Mulai berlakunya bagi Negara-negara yang mengesahkan, menerima, menyetujui
atau menyertai setelah Konvensi inimulai berlaku, adalah pada tanggal
penyampaian dokumen sesuai dengan Pasal II.
Setelah tanggal mulai berlakunya suatu perubahan Konvensi ini sesuai dengan
ayat 3 Pasal VI, maka setiap pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau
penyertaan akan berlaku terhadap Konvensi yang telah diubah.
Pada tanggal mulai berlakunya Konvensi Peraturan-peraturan ini menggantikan
dan mencabut Peraturan-peraturan Internasional untuk Mencegah Tubrukan di laut 1960.
Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada Pemerintah dari
Negara-negara yang telah menandatangani atau menyetujui Konvensi ini tentang
tanggal mulai berlakunya.
PASAL V
KONPERENSI PERBAIKAN
Suatu Konperensi dengan maksud untuk meninjau kembali Konvensi atau
Peraturan-peraturan ini atau kedua-duanya dapat diselenggarakan oleh
Organisasi.
Organisasi akan mengundang suatu Konperensi para peserta Penandatangan
dengan maksud untuk meninjau kembali Konvensi atau Peraturan-peraturan ini atau
kedua-duanya atas permintaan dari tidak kurang dari sepertiga para Peserta
Penandatangan.
PASAL VI
PERUBAHAN – PERUBAHAN ATAS PERATURAN – PERATURAN
Setiap perubahan atas Peraturan-peraturan yang diusulkan oleh peserta
penandatangan akan dipertimbangkan didalam Organisasi atas permintaan Peserta
tersebut.
Apabila diterima oleh dua pertiga mayoritas dari para Peserta Penandatangan
yang hadir dan memberikan suara didalam Komisi Keselamatan Maritim dari Organisasi,
maka perubahan demikian akan diberitahukan kepada semua Peserta Penandatangan
dan para Anggota Organisasi sekurang-kurangnya enam bulan sebelum
dipertimbangkan oleh Majelis Organisasi.
Setiap Peserta penandatangan yang bukan Anggota Organisasi akan diberi hak
untuk berperan serta bilamana perubahan itu dipertimbangkan oleh Majelis.
Apabila diterima oleh duapertiga mayoritas dari para Peserta Penandatangan
yang hadir dan memberikan suara didalam majelis, maka Sekretaris Jenderal akan
memberitahukan perubahan itu kepada semua peserta penandatangan atas penerimaan
mereka.
Perubahan demikian akan mulai berlaku pada suatu tanggal yang akan
ditentukan oleh Majelis pada waktu yang sama, lebih dari sepertiga dari para
Peserta Penandatangan memberitahu Organisasi tentang keberatan-keberatan mereka
terhadap perubahan itu. Penentuan oleh Majelis sehubungan dengan
tanggal-tanggal yang teracu didalam ayat ini harus dilakukan oleh dua pertiga
mayoritas dari mereka yang hadir dan memberikan suara.
Dengan mulai berlakunya maka setiap ketentuan terdahulu yang teracu oleh
perubahan, bagi semua Peserta Penandatangan yang tidak berkeberatan terhadap
perubahan tersebut.
Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua peserta penandatangan
tentang setiap permintaan dan komunikasi didalam Pasal ini serta tanggal mulai
berlakunya setiap perubahan.
PASAL VII
P E M U T U S A N
Konvensi ini dapat diputuskan oleh Peserta Penandatangan pada setiap waktu
setelah berakhirnya lima tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya
Konvensi bagi peserta tersebut.
Pemutusan akan berlaku setelah penyampaian dokumen kepada Organisasi untuk
disimpan. Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua Peserta
Penandatangan tentang penerimaan dokumen pemutusan dan tentang tanggal
penyampaiannya.
Suatu pemutusan akan berlaku satu tahun, atau kurun waktu yang lebih lama
yang dapat disebutkan didalam dokumen setelah penyampaiannya.
PASAL VIII
PENYIMPANAN DAN PENDAFTARAN
Konvensi dan Peraturan-peraturan ini akan disimpan oleh Organisasi dan
Sekretaris Jenderal akan mengirimkan salinan-salinanya sesuai dengan aslinya
yang disahkan kepada semua Pemerintah dari Negara-negara yang telah
menandatangani Konvensi ini atau menyertainya.
Bilamana Konvensi ini mulai berlaku, naskahnya akan dikirimkan oleh
Sekretaris Jenderal ke Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftar
dan diumumkan sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.
PASAL IX
B A H A S A
Konvensi ini dibuat bersama-sama dengan Peraturan-peraturannya, dalam
naskah rangkap tunggal dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, kedua naskah
itu sama Otentiknya.
Alih bahasa – alih bahasa dalam bahasa Rusia dan bahasa Spanyol akan
disiapkan dan disimpan bersama dengan naskah asli yang ditanda tangani.
Selaku saksi untuk hal-hal tersebut di atas, yang bertanda tangan di bawah
ini diberi wewenang dengan sepatutnya oleh Pemerintah mereka untuk maksud itu,
telah menandatangani Konvensi yang sekarang ini.
Dilakukan di London, pada tanggal dua puluh Oktober seribu sembilan ratus
tujuh puluh dua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar